Ada beberapa hal yang mungkin tidak dapat dikendalikan dengan
larangan lisan, kondisi ini dapat memicu berbagai konsekuensi yang tidak
nyaman terlebih hal tersebut berkaitan dengan perangkat elektronik
seperti notebook atau laptop. Pada kondisi tertentu, laptop merupakan
media paling rahasia seseorang, sehingga dengan alasan apapun laptop
tersebut tidak akan dipinjamkan kepada orang lain.
Namun jika Anda bukan tipikal orang “pelit” dan tidak bisa menolak
permintaan teman atau rekan kerja tapi tetap ingin menhindari resiko,
ada baiknya ikuti tips ini untuk memblokir aplikasi Windows tanpa
menggunakan aplikasi yang notabene dapat dinon aktifkan.
Tips ini akan mengulas bagaimana Anda sebagai admin dapat memblokir
aplikasi Windows dengan menggunakan fungsi grup policy editor atau
gpedit.
- Tanpa panjang lebar lagi, kita mulai saja dengan menjalan regedit, tekan tut ikon Windows + R lalu ketikkan gpedit.msc lalu enter.
- Sesaat kemudian jendela Group Policy Editor akan muncul, klik User Configuration – Administrative Templates
- Kemudian klik folder System.
- Double klik pada menu Don’t run specified Windows applications.
- Pilih tombol radio Enabled lalu klik tombol Show.
- Masukkan file eksekusi aplikasi yang ingin Anda blokir, misalnya kita ingin memblokir Chrome, maka ketikkan Chrome.exe lalu klik tombol OK.
- Terakhir klik tombol Apply lalu tombol OK.
- Sekarang coba jalankan Chrome, maka sistem akan menolak dan menampilkan peringatan seperti ini:
Cara
ini jauh lebih efektif daripada menggunakan aplikasi pihak ketiga yang
dapat ditemukan dan dinon aktifkan sehingga blokir otomatis tidak
berjalan. Silahkan dicoba, jika menemukan kesulitan, tinggalkan komentar
kami akan coba membantu sebaik mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sebelum Berkomentar, Dibaca Dulu Peraturannya !!!
1. Dilarang Flood
2. Dilarang SPAM
3. Dilarang Live Link
4. Dilarang Berkomentar Memakai Bahasa Kotor / Binatang
5. Dilarang Mencari Keributan
6. Berkomentarlah Dengan Bahasa Yang Sopan
7. Dilarang Ber-Anonim, Harus Sesuaikan Nama Anda, Jika tidak punya alamat website, Masukkan ke Alamat Akun Facebook / Twitter anda...
Jika Kalian Sudah Mengerti Silahkan Berkomentar
Admin