Setiap tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia
(HTTS). HTTS tiap tahun diperingati dengan berbagai cara, dimana maksud
dan tujuannya adalah agar masyarakat bisa meninggalkan kebiasaan buruk
yaitu merokok.
Pernah ketika tahun 2009 yang lalu, tema dari peringatan HTTS itu “Tobacco Healt Warning” atau peringatan kesehatan pada bungkus / kemasan rokok.
Perilaku atau kebiasaan merokok telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, dan yang terutama adalah dampak yang sangat merugikan terhadap kesehatan.
Pengendalian masalah tembakau / rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilannya.
Untuk mengingatkan masyarakat terhadap bahaya rokok yang jatuh pada 31 Mei, Kementrian Kesehatan RI bersama dengan instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat serta Organisasi Profesi menyelenggarakan peringatan hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).
Menurut dr.Yusharmen, D.ComH, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Ditjen P2PL Kemenkes, peringatan HTTS bertujuan untuk meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap bahaya rokok. meningkatnya gerakan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan tanpa rokok, meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat tanpa rokok, dan meningkatnya kemitraan berbagai pihak dalam mewujudkan masyarakat tanpa rokok.
Untuk itu tema peringatan HTTS kali ini adalah “Tobacco Health Warnings” atau peringatan kesehatan pada bungkus rokok. Maksudnya, peringatan kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok sebagai upaya yang efektif untuk menurunkan konsumsi rokok. Makna yang ingin disampaikan dalam tema ini adalah perlunya partisipasi aktif berbagai kompoonen bangsa dalam penanggulangan masalah bahaya rokok melalui tanda peringatan kesehatan dalam bentuk gambar untuk dapat menghentikan konsumsi rokok, sehingga dapat meningkatnkan kualitas hudup dalam kehidupan bernegara.
Dijelaskan dr.Yusharmen, kendala yang dihadapi dalam menekan konsumsi rokok adalah di satu sisi kesehatan hak azasi manusia, di sisi lain cukai rokok memberi kontribusi bagi pendapatan negara. Pemerintah juga menyadari bahwa dampak negatif bagi kesehatan mayarakat tidak sebanding dengan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Menurut data dari berbagai negara termasuk Indonesia, biaya kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat sebesar tiga kali lipat cukai yang di dapatkan. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR dan aktivis anti tembakau sedang menggarap RUU pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan mulai dari produksi tembakau/rokok sampai dengan konsumsi maupun ekspor/impor. Secara bertahap diharapkan pengendalian tembakau/rokok ini akan optimal untuk mencegah kehilangan peluang dalam memperbaiki kesehatan bangsa Indonesia.
Kita melihat, kecendrungan jumlah perokok di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Data Susenas tahun 1995 prevalensi perokok dewasa (>15 tahun) di Indonesia sebesar 27% (laki-laki 53%,4% dan perempuan 1,7%). Pada tahun 2001 prevalensi perokok meningkat menjadi 31,5% (laki-laki 62,2%, perempuan 1,8%). Susesnas tahun 2004 melaporkan prevalensi perokok menjadi 34,5% (laki-laki 34,5%, perempuan 65,2%). Selanjutnya hasil survey riset kesehatan dasar oleh Kemenkes melaporkan prevalensi perokok dewasa (>15 tahun) sebesar 33,08% (laki-laki 65,28%, perempuan 5,06%).
Kalau melihat tren yang berkembang di masyarakat memang dapat diartikan bahwa pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk perlahan-lahan melakukan kebijakan yang pro kesehatan masyarakat. Sesungguhnya tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ketentuan internasional. Yang terpenting, sudah saatnya kita mulai “mencicil” melaksanakan aturan-aturan internasional tentang pengendalian dampak merokok. Setidaknya, dengan memberlakukan peringatan dengan gambar di bungkus rokok.
bermula dari Sidang Umum Kesehatan Sedunia pada tanggal 7 April 1987, resolusi yang dibuat salah satunya adalah “world no-smoking day”, dan mulai tahun 1988 disebut “world no tobacco day” yang diperingati setiap tanggal 31 Mei.
Bisa jadi. Mungkin saya akan lebih peduli bila penamaan harinya adalah ‘hari tanpa perokok’ (World No Smoker Day) karena yang mengganggu saya bukanlah tembakau atau rokok, melainkan PEROKOK!
Catatan: Bagi Anda yang memperingati dan peduli dengan hari tanpa tembakau, saya ucapkan selamat. Semoga Anda benar-benar terbebas dari MANFAAT dan mudharat tembakau.
Cara & Doa Berhenti Merokok, Klik disini!
Pernah ketika tahun 2009 yang lalu, tema dari peringatan HTTS itu “Tobacco Healt Warning” atau peringatan kesehatan pada bungkus / kemasan rokok.
Perilaku atau kebiasaan merokok telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, dan yang terutama adalah dampak yang sangat merugikan terhadap kesehatan.
Pengendalian masalah tembakau / rokok merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, baik individu, masyarakat, parlemen, maupun pemerintah untuk melindungi generasi sekarang maupun yang akan datang. Komitmen bersama dari lintas sektor dan berbagai elemen akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilannya.
Untuk mengingatkan masyarakat terhadap bahaya rokok yang jatuh pada 31 Mei, Kementrian Kesehatan RI bersama dengan instansi terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Masyarakat serta Organisasi Profesi menyelenggarakan peringatan hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS).
Menurut dr.Yusharmen, D.ComH, Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) Ditjen P2PL Kemenkes, peringatan HTTS bertujuan untuk meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap bahaya rokok. meningkatnya gerakan masyarakat dalam mewujudkan derajat kesehatan tanpa rokok, meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat tanpa rokok, dan meningkatnya kemitraan berbagai pihak dalam mewujudkan masyarakat tanpa rokok.
Untuk itu tema peringatan HTTS kali ini adalah “Tobacco Health Warnings” atau peringatan kesehatan pada bungkus rokok. Maksudnya, peringatan kesehatan berbentuk gambar pada bungkus rokok sebagai upaya yang efektif untuk menurunkan konsumsi rokok. Makna yang ingin disampaikan dalam tema ini adalah perlunya partisipasi aktif berbagai kompoonen bangsa dalam penanggulangan masalah bahaya rokok melalui tanda peringatan kesehatan dalam bentuk gambar untuk dapat menghentikan konsumsi rokok, sehingga dapat meningkatnkan kualitas hudup dalam kehidupan bernegara.
Dijelaskan dr.Yusharmen, kendala yang dihadapi dalam menekan konsumsi rokok adalah di satu sisi kesehatan hak azasi manusia, di sisi lain cukai rokok memberi kontribusi bagi pendapatan negara. Pemerintah juga menyadari bahwa dampak negatif bagi kesehatan mayarakat tidak sebanding dengan kontribusi terhadap pendapatan negara.
Menurut data dari berbagai negara termasuk Indonesia, biaya kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat sebesar tiga kali lipat cukai yang di dapatkan. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPR dan aktivis anti tembakau sedang menggarap RUU pengendalian dampak produk tembakau terhadap kesehatan mulai dari produksi tembakau/rokok sampai dengan konsumsi maupun ekspor/impor. Secara bertahap diharapkan pengendalian tembakau/rokok ini akan optimal untuk mencegah kehilangan peluang dalam memperbaiki kesehatan bangsa Indonesia.
Kita melihat, kecendrungan jumlah perokok di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Data Susenas tahun 1995 prevalensi perokok dewasa (>15 tahun) di Indonesia sebesar 27% (laki-laki 53%,4% dan perempuan 1,7%). Pada tahun 2001 prevalensi perokok meningkat menjadi 31,5% (laki-laki 62,2%, perempuan 1,8%). Susesnas tahun 2004 melaporkan prevalensi perokok menjadi 34,5% (laki-laki 34,5%, perempuan 65,2%). Selanjutnya hasil survey riset kesehatan dasar oleh Kemenkes melaporkan prevalensi perokok dewasa (>15 tahun) sebesar 33,08% (laki-laki 65,28%, perempuan 5,06%).
Kalau melihat tren yang berkembang di masyarakat memang dapat diartikan bahwa pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk perlahan-lahan melakukan kebijakan yang pro kesehatan masyarakat. Sesungguhnya tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan ketentuan internasional. Yang terpenting, sudah saatnya kita mulai “mencicil” melaksanakan aturan-aturan internasional tentang pengendalian dampak merokok. Setidaknya, dengan memberlakukan peringatan dengan gambar di bungkus rokok.
bermula dari Sidang Umum Kesehatan Sedunia pada tanggal 7 April 1987, resolusi yang dibuat salah satunya adalah “world no-smoking day”, dan mulai tahun 1988 disebut “world no tobacco day” yang diperingati setiap tanggal 31 Mei.
Hari tanpa tembakau dikenal
juga sebagai hari tanpa asap rokok, bertujuan untuk mengingatkan
penduduk dunia akan bahaya tembakau bagi kesehatan manusia. Lebih dari
400.000 jiwa manusia melayang setiap tahunnya diakibatkan tembakau
(menghisap rokok). Dengan peringatan ini, diharapkan dapat menekan
jumlah kematian akibat rokok melalui aksi nyata dari pemerintah berupa
kebijakan pemerintah yang anti rokok, mencegah kaum muda untuk merokok,
larangan merokok di tempat umum dan sebagainya.
Tema
tahun ini adalah Tobacco-Free Youth: Break the Tobacco Marketing Net
dengan rejemahan bebas tema ini menjadi Bebaskan Kaum Muda dari Rokok :
Putuskan Jaringan Pemasaran Rokok.
Dengan
adanya tema ini diharapkan pemerintah dimasing-masing Negara dan
masyarakat yang mencintai kesehatan (khususnya anti rokok) berperan
untuk melawan iklan, promosi dan sponsor yang berasal dari perusahaan
rokok.
Umumnya perusahaan-perusahaan rokok gencar dalam memasarkan produknya kepada public
khususnya kaum muda dengan berbagai iklan yang menarik dan menjadi
sponsor-sponsor kegiatan yang digemari kaum muda, seperti olah
raga, acara musik dan sebagainya. Strategi pemasaran melalui iklan dan
sponsor kegiatan itu memang sangat jitu untuk menjaring anak muda
menjadi perokok, bahkan sasarannya pun bisa jadi anak-anak serta gadis
yang beranjak dewasa.
Dana
yang dihabiskan perusahan-perusahaan rokok untuk iklan, promosi dan
sebagai sponsor kegiatan di seluruh dunia telah mencapai milyaran
dollar AS, suatu jumlah yang mengkhawatirkan bagi upaya menjaga
kesehatan masyarakat dunia.
Kesehatan
masyarakat dunia terancam dengan menambahnya perokok baru, dana yang
dihabiskan untuk menjaga kesehatannya dan mengobati penyakit akibat
merokok menambah pengeluaran dana dunia yang tidak perlu (tidak
menguntungkan), sebuah kemubadziran yang terus berlangsung dan layak
untuk dihentikan.
Pengusaha
rokok sudah saatnya dengan penuh kesadaran untuk segera mengganti
usahanya dengan usaha yang menyehatkan dan menguntungkan semua pihak.
Bisa jadi. Mungkin saya akan lebih peduli bila penamaan harinya adalah ‘hari tanpa perokok’ (World No Smoker Day) karena yang mengganggu saya bukanlah tembakau atau rokok, melainkan PEROKOK!
Catatan: Bagi Anda yang memperingati dan peduli dengan hari tanpa tembakau, saya ucapkan selamat. Semoga Anda benar-benar terbebas dari MANFAAT dan mudharat tembakau.
Cara & Doa Berhenti Merokok, Klik disini!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sebelum Berkomentar, Dibaca Dulu Peraturannya !!!
1. Dilarang Flood
2. Dilarang SPAM
3. Dilarang Live Link
4. Dilarang Berkomentar Memakai Bahasa Kotor / Binatang
5. Dilarang Mencari Keributan
6. Berkomentarlah Dengan Bahasa Yang Sopan
7. Dilarang Ber-Anonim, Harus Sesuaikan Nama Anda, Jika tidak punya alamat website, Masukkan ke Alamat Akun Facebook / Twitter anda...
Jika Kalian Sudah Mengerti Silahkan Berkomentar
Admin