Apa itu jejaring sosial/situs komunitas ?
Mungkin
sudah banyak orang yang tau apa itu jejaring sosial. Namun kami akan
menjelaskan kembali pengertian dari "Jejaring Sosial atau Situs
Komunitas" ini.
Jejaring Sosial atau Situs Komunitas
adalah struktur sosial yang terdiri dari elemen-elemen individual atau
organisasi. Jejaring ini menunjukan jalan dimana mereka berhubungan
karena kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang dikenal sehari-hari
sampai dengan keluarga. Istilah ini diperkenalkan oleh profesor J.A.
Barnes di tahun 1954.
Jejaring
sosial sebenarnya bentuk baru komunitas di Internet yang saling
terhubung dengan cepat. Ini berbeda dengan jejaring sosial lima tahun
yang lalu yang mungkin lebih dikenal sebagai forum diskusi, chat,
messenger atau milis dimana pola komunikasinya terbatas hanya dalam
forum tersebut saja.
Disebut
jejaring karena kemampuannya untuk saling terhubung dengan cepat antara
satu domain komunitas dengan komunitas lainnya. Misalnya, kalau kita
gunakan tools status di Plurk.com, maka status kita dapat
didistribusikan ke facebook, tumblr, twitter, multiply. Bahkan ada yang seolah-olah menjadi konsolidator semua domain komunitas sehingga fungsinya lebih praktis.
Sekarang
kita ambil salah satu contoh situs jejaring sosial yang sering di jumpai
oleh banyak orang khususnya untuk para remaja. Siapa sih yang ga kenal facebook. Yah, ternyata facebook yang dibuat oleh Mark Elliot Zuckerberg
asal Amerika Serikat ini sudah terkenal di seluruh dunia, sampai
sekarang facebook sudah banyak digunakan oleh banyak orang, sampai anak
kecil berumuran 4 tahunan dan juga hewan mempunyai akun facebook tersendiri.
Dengan adanya facebook ini
orang-orang bisa mendapatkan seorang teman lama, teman baru, mencari
ilmu, dan juga sebuah perdagangan online. Bisa dibayangkan fungsi dari
jejaring sosial ini bisa mendapatkan banyak sisi positifnya. Dimana ada
sisi positif pasti ada juga sisi negatif nya. Nah disinilah kami akan
membahas sebuah kasus negatif pada situs jejaring sosial ini.
Anda tau Hacker dan Cracker ? Pastinya tau donk, namun masih banyak orang yang tau kalau hacker dan cracker ini sama yaitu seorang kriminal yang biasa melakukan kejahatan di dunia cyber. Tapi ternyata pendefinisian kedua kata tersebut berbeda.
Semua orang yang berhubungan dengan dunia cyber adalah seorang hacker yaitu melakukan sebuah aktifitas dalam dunia maya namun beraktifitas pada akun diri sendirinya. Sedangkan seorang cracker yaitu orang yang melakukan kejahatan yang mempunyai tujuan untuk merusak system pada
sebuah server, pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan
yang terakhir ini disebut DoS (Denial Of Service). Boleh dibilang cracker ini seorang hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Kami akan memberikan contoh kecil sebuah kejahatan dunia maya atau cyber crime.
Kasus Pembajakan Akun Facebook.
Anda tau apa yang akan terjadi jika akun facebook anda di bajak oleh orang lain (cracker). Mungkin akan beranggapan biasa-biasa saja, tapi apakah tau dampak yang akan terjadi setelah seorang cracker mengacak-ngacak
akun facebook tersebut, mungkin bisa saja digunakan untuk sebuah
penipuan, pencemaran nama baik, pembobolan informasi, itu semua bisa
saja terjadi. Jika itu terjadi maka orang yang mempunyai akun
tersebutlah yang akan menjadi korban juga.
Banyak sekarang orang-orang yang melakukan pembajakan akun facebook. Pembajakan ini bisa terjadi mungkin karena uji coba kemampuan, iseng-iseng, bahkan mungkin mempunyai dendam tersendiri.
Jika kasus yang kami sebutkan sebelumnya dilakukan oleh seorang cracker dikaitkan dengan cyber law atau Undang-Undang ITE :
- Seseorang yang hanya melakukan pembajakan kenakan UU ITE Pasal 30 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun" dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
- Seseorang yang melakukan pembajakan dan penipuan ini dikenakan 2 pasal UU ITE Pasal 30 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun" dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) "dan Pasal 28 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Seseorang yang melakukan pembajakan kemudian mencemarkan nama baik dikenakan pasal UU ITE Pasal 30 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun" dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). dan Pasal 27 ayat 3 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Seseorang yang melakukan pembajakan kemudian mencuri informasi dikenakan UU ITE Pasal 30 ayat 2 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dan dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sebelum Berkomentar, Dibaca Dulu Peraturannya !!!
1. Dilarang Flood
2. Dilarang SPAM
3. Dilarang Live Link
4. Dilarang Berkomentar Memakai Bahasa Kotor / Binatang
5. Dilarang Mencari Keributan
6. Berkomentarlah Dengan Bahasa Yang Sopan
7. Dilarang Ber-Anonim, Harus Sesuaikan Nama Anda, Jika tidak punya alamat website, Masukkan ke Alamat Akun Facebook / Twitter anda...
Jika Kalian Sudah Mengerti Silahkan Berkomentar
Admin