Pengertian Puasa
1. Secara Bahasa
Puasa
atau shiyam/shaum berarti menahan diri dari sesuatu. Seperti yang
dilakukan Maryam bunda Nabi dan Rasul Isa alaihissalam ketika menahan
diri dari berbicara.
فَكُلِي
وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا
فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ
إِنْسِيًّا [مريم/26]
Maka
makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang
manusia, maka katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa
untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan
seorang manusiapun pada hari ini."
Maryam berpuasa berarti menahan diri untuk tidak berbicara
2. Secara Istilah/Syar’i
Puasa
adalah menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan puasa
(misalnya makan, minum, mutah dengan sengaja, hubungan suami istri,
onani dll) sejak fajar terbit hingga matahariterbenam.
Pengertian Puasa Ramadhan
Adalah
nama bulan yang kesebilan dalam kalender Islam. Ramadhan didahului
bulan Sya’ban dan diikuti oleh Syawal. Jadi puasa Ramadhan adalah puasa
yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan oleh orang-orang Islam.
Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam hadist Imam
Bukhari, puasa Ramadhan disebutkan pada nomor yang kelima setelah ibadah
haji, sedangkan Imam Muslim meletakkannya pada nomor yang ke-4 setelah
membazar zakat.
صحيح البخاري - (ج 1 / ص 11) حَدَّثَنَا
عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي
سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam
itu dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwa tiada tuhan (yang
benar untuk diibadahi) kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah Utusan
Allah, dan mendirikan shalat, membayar zakat, ibadah haji, dan puasa
Ramadhan.
Hukum Puasa Ramadhan
Berdasarkan
Surah al-Baqarah (2) ayat 183-185, juga hadist di atas semua umat Islam
sepakat bahwa puasa ramadhan adalah salah satu rukun Islam. Barangsiapa
yang menginkarinya, ia kafir. Barangsiapa mempercayainya tetapi tidak
mengerjakan bukan karena alasan syar’i ia berdosa besar.
Yang Wajib Mengerjakan Puasa Ramadhan
Berdasarkan
Surah al-Baqarah (2) ayat 183-185, yang wajib berpuasa adalah orang
Islam yang sudah baligh, yang berakal (sehat akalnya, tidak sedang
hilang akal/lupa), sehat badannya, tdak sedang bersafar (bepergian jauh)
Yang Diperbolekan Tidak Puasa
Orang sakit
yang sudah tidak dapat diharapkan kesembuhannya, atau orang sakit yang
bila puasa semakin menambah parah sakitnya. Orang yang tua/lemah
(termasuk wanita hamil dan sedang menyusuhi). Akan tetapi wajib baginya
membayar fidyah (yaitu bahan makanan yang mengenyangkan seseorang dalam
sehari, seperti ketika ia sendiri sedang makan) sebanyak hari puasa yang
ditinggalkannya. Juga orang yang sakit tetapi bisa diharapkan
kesembuhannya, orang yang sedang bepergian jauh. Bagi mereka wajib
mengganti puasa sebanyak puasa yang ia tingalkan.
فَمَنْ
كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ
أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ
تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ [البقرة/184]
Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan
hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan
berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui
Yang Dilarang Berpuasa Ramadhan
Yang
dilarang adalah disamping orang kafir (termasuk ahli kitab), orang yang
hilang akal, termasuk wanita-wanita yang sedang haid dan nifas.
صحيح البخاري - (ج 2 / ص 3) ....أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ ...
(Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bertanya) ... bukankan bila sedang haidl kalian tidak shalat dan tidak puasa?. Kami (para shahabat putri) menjawab: Benar
Bagi mereka diwajibkan untuk mengganti puasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sebelum Berkomentar, Dibaca Dulu Peraturannya !!!
1. Dilarang Flood
2. Dilarang SPAM
3. Dilarang Live Link
4. Dilarang Berkomentar Memakai Bahasa Kotor / Binatang
5. Dilarang Mencari Keributan
6. Berkomentarlah Dengan Bahasa Yang Sopan
7. Dilarang Ber-Anonim, Harus Sesuaikan Nama Anda, Jika tidak punya alamat website, Masukkan ke Alamat Akun Facebook / Twitter anda...
Jika Kalian Sudah Mengerti Silahkan Berkomentar
Admin