Akhir-akhir ini gaung penerapan syariat Islam semakin menggelora. Tak hanya didengungkan oleh para ulama maupun mubhalighoh, tetapi para mahasiswa, pengusaha dan kaum intelektual turut serta di dalamnya. Namun, masih ada sebagian masyarakat yang masih bimbang dengan formalisasi syariah ini. Sering muncul pertanyaan, bagaimana dengan mereka yang nonmuslim? Apakah non muslim diharuskan memeluk Islam terlebih dahulu? Bahkan, ada yang dengan sinisnya menyatakan, ...ini Indonesia bung, bukan Arab. Kemerdekaan diperoleh berkat perjuangan para pejuang yang mereka itu tidak hanya muslim, dll
Berikut penulis nukilkan penjelasan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani terkait tata cara Islam menerapkan hukum terhadap warga negaranya. Semoga ini bisa menepis kekhawatiran sebagian kalangan terhadap nasib non muslim kelak.