Anda Mau Cari Apa?

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1434 H.

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1434 H.

Perhatian!

BERITAHU SAYA APABILA LINK MATI!

Pembajakan Akun Facebook

Ada yang tau situs jejaring sosial/situs komunitas ?
Apa itu jejaring sosial/situs komunitas ?
Mungkin sudah banyak orang yang tau apa itu jejaring sosial. Namun kami akan menjelaskan kembali pengertian dari "Jejaring Sosial atau Situs Komunitas" ini.
Jejaring Sosial atau Situs Komunitas adalah struktur sosial yang terdiri dari elemen-elemen individual atau organisasi. Jejaring ini menunjukan jalan dimana mereka berhubungan karena kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga. Istilah ini diperkenalkan oleh profesor J.A. Barnes di tahun 1954.

Jejaring sosial sebenarnya bentuk baru komunitas di Internet yang saling terhubung dengan cepat. Ini berbeda dengan jejaring sosial lima tahun yang lalu yang mungkin lebih dikenal sebagai forum diskusi, chat, messenger atau milis dimana pola komunikasinya terbatas hanya dalam forum tersebut saja.

Disebut jejaring karena kemampuannya untuk saling terhubung dengan cepat antara satu domain komunitas dengan komunitas lainnya. Misalnya, kalau kita gunakan tools status di Plurk.com, maka status kita dapat didistribusikan ke facebook, tumblr, twitter, multiply. Bahkan ada yang seolah-olah menjadi konsolidator semua domain komunitas sehingga fungsinya lebih praktis.

Sekarang kita ambil salah satu contoh situs jejaring sosial yang sering di jumpai oleh banyak orang khususnya untuk para remaja. Siapa sih yang ga kenal facebook. Yah, ternyata facebook yang dibuat oleh Mark Elliot Zuckerberg asal Amerika Serikat ini sudah terkenal di seluruh dunia, sampai sekarang facebook sudah banyak digunakan oleh banyak orang, sampai anak kecil berumuran 4 tahunan dan juga hewan mempunyai akun facebook tersendiri.

Dengan adanya facebook ini orang-orang bisa mendapatkan seorang teman lama, teman baru, mencari ilmu, dan juga sebuah perdagangan online. Bisa dibayangkan fungsi dari jejaring sosial ini bisa mendapatkan banyak sisi positifnya. Dimana ada sisi positif pasti ada juga sisi negatif nya. Nah disinilah kami akan membahas sebuah kasus negatif pada situs jejaring sosial ini.

Anda tau Hacker dan Cracker ? Pastinya tau donk, namun masih banyak orang yang tau kalau hacker dan cracker ini sama yaitu seorang kriminal yang biasa melakukan kejahatan di dunia cyber. Tapi ternyata pendefinisian kedua kata tersebut berbeda. 
Semua orang yang berhubungan dengan dunia cyber adalah seorang hacker yaitu melakukan sebuah aktifitas dalam dunia maya namun beraktifitas pada akun diri sendirinya. Sedangkan seorang cracker yaitu orang yang melakukan kejahatan yang mempunyai tujuan untuk merusak system pada sebuah server, pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir ini disebut DoS (Denial Of Service). Boleh dibilang cracker ini seorang hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.

Kami akan memberikan contoh kecil sebuah kejahatan dunia maya atau cyber crime
Kasus Pembajakan Akun Facebook.

Anda tau apa yang akan terjadi jika akun facebook anda di bajak oleh orang lain (cracker). Mungkin akan beranggapan biasa-biasa saja, tapi apakah tau dampak yang akan terjadi setelah seorang cracker mengacak-ngacak akun facebook tersebut, mungkin bisa saja digunakan untuk sebuah penipuan, pencemaran nama baik, pembobolan informasi, itu semua bisa saja terjadi. Jika itu terjadi maka orang yang mempunyai akun tersebutlah yang akan menjadi korban juga. 

Banyak sekarang orang-orang yang melakukan pembajakan akun facebook. Pembajakan ini bisa terjadi mungkin karena uji coba kemampuan, iseng-iseng, bahkan mungkin mempunyai dendam tersendiri. 

Jika kasus yang kami sebutkan sebelumnya dilakukan oleh seorang cracker dikaitkan dengan cyber law atau Undang-Undang ITE :
  • Seseorang yang hanya melakukan pembajakan kenakan UU ITE Pasal 30 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun" dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  • Seseorang yang melakukan pembajakan dan penipuan ini dikenakan 2 pasal UU ITE Pasal 30 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun" dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) "dan Pasal 28 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik". dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Seseorang yang melakukan pembajakan kemudian mencemarkan nama baik dikenakan pasal UU ITE Pasal 30 ayat 1 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun" dengan ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). dan Pasal 27 ayat 3 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Seseorang yang melakukan pembajakan kemudian mencuri informasi dikenakan UU ITE Pasal 30 ayat 2 yang berisi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik" dan dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)
Itulah sanksi-sanksi yang didapatkan oleh seorang cracker yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sebelum Berkomentar, Dibaca Dulu Peraturannya !!!
1. Dilarang Flood
2. Dilarang SPAM
3. Dilarang Live Link
4. Dilarang Berkomentar Memakai Bahasa Kotor / Binatang
5. Dilarang Mencari Keributan
6. Berkomentarlah Dengan Bahasa Yang Sopan
7. Dilarang Ber-Anonim, Harus Sesuaikan Nama Anda, Jika tidak punya alamat website, Masukkan ke Alamat Akun Facebook / Twitter anda...

Jika Kalian Sudah Mengerti Silahkan Berkomentar

Admin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...